Jakarta, 30 Agustus 2026 – Dua pendeta di Korea Selatan dijatuhi hukuman denda masing-masing 1 juta won atau sekitar Rp12,8 juta setelah dinyatakan bersalah mengganggu ketertiban dalam penerbangan domestik. Keduanya merupakan pria berusia 64 dan 68 tahun yang melakukan aktivitas khotbah dengan suara keras saat pesawat sedang dalam perjalanan dari Jeju menuju Gimpo. Aksi tersebut membuat sejumlah penumpang merasa terganggu dan memicu ketegangan di dalam kabin. Pengadilan menilai tindakan keduanya telah memenuhi unsur gangguan terhadap keamanan dan ketertiban penerbangan berdasarkan aturan yang berlaku di Korea Selatan.
Peristiwa tersebut terjadi pada 12 Maret 2026 ketika pesawat yang mereka tumpangi berangkat dari Bandara Jeju menuju Bandara Gimpo. Di tengah penerbangan, kedua pendeta tersebut berdiri dari tempat duduk dan mulai menyampaikan khotbah kepada penumpang yang berada di dalam kabin. Mereka tidak menyampaikan khotbah dari tempat duduk, melainkan berdiri di lorong pesawat sehingga menarik perhatian penumpang lain. Suara keras yang digunakan dalam menyampaikan pesan keagamaan kemudian membuat suasana penerbangan yang semula tenang berubah menjadi tidak nyaman bagi sebagian penumpang.
Salah satu pendeta dilaporkan tetap berdiri di lorong meskipun sudah beberapa kali diminta oleh awak kabin untuk kembali duduk dan menghentikan aktivitas tersebut. Ia bahkan menyampaikan pesan keagamaan dengan nada keras kepada penumpang yang berada di sekitarnya. Tindakannya kemudian memicu keberatan dari penumpang yang merasa terganggu selama perjalanan. Ketegangan semakin meningkat ketika pendeta tersebut terlibat adu mulut dengan penumpang yang memprotes perilakunya. Situasi tersebut membuat awak kabin harus turun tangan untuk berusaha mengendalikan keadaan dan menjaga agar gangguan tidak semakin meluas.
Pendeta lainnya kemudian ikut melakukan tindakan serupa dengan berjalan naik turun di lorong sambil menyampaikan khotbah dengan suara keras. Ia juga mengucapkan seruan keagamaan kepada penumpang yang berada di dalam pesawat. Perilaku tersebut membuat perhatian penumpang semakin tertuju kepada keduanya dan menyebabkan suasana kabin menjadi semakin gaduh. Beberapa penumpang kemudian menyampaikan keberatan karena mereka ingin perjalanan berlangsung dalam kondisi aman dan tenang. Awak kabin kembali memberikan peringatan agar kedua pendeta menghentikan tindakan mereka, tetapi teguran tersebut tidak langsung dipatuhi.
Menurut keterangan dalam putusan pengadilan, gangguan tersebut berlangsung sekitar 13 menit. Selama periode tersebut, kedua pendeta tetap mengabaikan keberatan dari penumpang dan permintaan awak kabin untuk menghentikan aktivitas mereka. Salah satu pendeta bahkan membalas teguran awak kabin dengan perkataan yang menunjukkan bahwa dirinya tidak menerima arahan tersebut. Kondisi tersebut membuat awak kabin harus terus berupaya meredakan situasi agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar. Durasi gangguan yang berlangsung selama penerbangan menjadi salah satu pertimbangan dalam menilai dampak tindakan kedua terdakwa terhadap ketertiban kabin.
Aksi tersebut kemudian berujung pada proses hukum setelah kedua pendeta dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Keamanan Penerbangan Korea Selatan. Aturan tersebut mengatur berbagai bentuk perilaku yang dapat mengganggu keselamatan dan ketertiban selama penerbangan. Dalam konteks penerbangan, awak kabin memiliki kewenangan untuk memberikan instruksi kepada penumpang demi memastikan keselamatan seluruh orang yang berada di dalam pesawat. Penumpang juga diwajibkan mengikuti instruksi tersebut, terutama ketika pesawat sedang berada di udara dan kondisi kabin harus tetap terkendali.
Pengadilan Distrik Seoul Selatan kemudian menangani perkara tersebut dan pada 18 Agustus 2026 menjatuhkan putusan terhadap kedua pendeta. Masing-masing terdakwa dikenai denda sebesar 1 juta won karena dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Keamanan Penerbangan. Hakim menilai bukti yang diperiksa dalam persidangan menunjukkan adanya tindakan yang mengganggu ketertiban penerbangan sekaligus adanya kesengajaan dalam melakukan tindakan tersebut. Putusan itu menegaskan bahwa aktivitas yang dilakukan di dalam pesawat tetap harus memperhatikan aturan keselamatan dan ketertiban yang berlaku bagi seluruh penumpang.
Dalam persidangan, kedua pendeta membantah tuduhan yang dikenakan kepada mereka. Mereka berpendapat bahwa tindakan yang dilakukan tidak memenuhi definisi gangguan sebagaimana dimaksud dalam aturan penerbangan dan menyatakan tidak memiliki niat untuk menciptakan kericuhan. Namun, pengadilan tidak menerima alasan tersebut setelah mempertimbangkan rangkaian kejadian yang berlangsung selama penerbangan. Kesaksian mengenai penolakan terhadap teguran awak kabin dan keberatan penumpang menjadi bagian dari pertimbangan dalam perkara tersebut. Pengadilan kemudian menyimpulkan bahwa perilaku dan unsur kesengajaan untuk melakukan gangguan telah terbukti berdasarkan bukti yang diperiksa secara sah.
Kasus tersebut memperlihatkan bahwa kebebasan menjalankan aktivitas pribadi atau menyampaikan keyakinan tetap memiliki batas ketika dilakukan di ruang publik dengan aturan keselamatan yang ketat. Pesawat merupakan ruang bersama yang digunakan oleh penumpang dengan latar belakang dan kepentingan yang berbeda. Setiap penumpang memiliki hak untuk menjalani perjalanan dengan aman dan nyaman tanpa dipaksa mengikuti aktivitas tertentu selama penerbangan. Karena itu, kegiatan yang dilakukan secara keras dan mengganggu penumpang lain dapat dianggap sebagai persoalan ketertiban, terlepas dari tujuan awal kegiatan tersebut.
Selain persoalan kenyamanan, aturan ketat di dalam pesawat berkaitan langsung dengan aspek keselamatan. Awak kabin harus dapat memberikan instruksi dan memastikan jalur lorong tetap dapat digunakan apabila terjadi keadaan darurat. Penumpang yang berdiri dan berjalan di lorong tanpa mengikuti instruksi awak kabin berpotensi menghambat aktivitas kru serta mengganggu proses penanganan situasi darurat. Karena alasan tersebut, tindakan yang dianggap mengganggu tidak hanya dipandang sebagai persoalan etika atau kenyamanan, tetapi juga dapat masuk ke ranah hukum penerbangan. Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh penumpang tanpa membedakan profesi maupun latar belakang mereka.
Kejadian ini juga menjadi pengingat bahwa aktivitas keagamaan di ruang publik perlu mempertimbangkan hak orang lain. Menyampaikan pesan keagamaan merupakan aktivitas yang memiliki tempat dalam kehidupan masyarakat, tetapi pelaksanaannya tetap perlu menyesuaikan lokasi dan aturan yang berlaku. Di dalam pesawat, penumpang berada dalam ruang terbatas yang memiliki prosedur keselamatan khusus dan tidak dapat digunakan secara bebas untuk melakukan aktivitas yang mengganggu orang lain. Sikap menghormati penumpang lain menjadi penting agar perbedaan keyakinan maupun aktivitas pribadi tidak berubah menjadi konflik. Terlebih lagi, perjalanan udara membutuhkan kepatuhan tinggi terhadap instruksi awak demi keselamatan seluruh penumpang.
Kasus kedua pendeta tersebut juga menunjukkan bagaimana otoritas penerbangan di Korea Selatan menerapkan aturan terhadap penumpang yang dianggap mengganggu. Penegakan aturan diperlukan untuk memastikan bahwa instruksi awak kabin dapat dihormati dan kondisi di dalam pesawat tetap terkendali. Jika tindakan yang mengganggu dibiarkan, situasi kecil dapat berkembang menjadi keributan yang berpotensi membahayakan penumpang lainnya. Karena itu, proses hukum terhadap kedua pendeta menjadi bagian dari upaya menjaga standar ketertiban dalam transportasi udara. Putusan pengadilan juga memberikan pesan bahwa aturan keselamatan penerbangan harus dipatuhi tanpa pengecualian.
Denda masing-masing 1 juta won menjadi konsekuensi hukum atas tindakan yang dilakukan kedua pendeta tersebut. Hukuman tersebut diberikan setelah pengadilan mempertimbangkan bukti dan rangkaian kejadian yang terjadi di dalam pesawat. Meskipun keduanya menyatakan tidak bermaksud menciptakan kericuhan, pengadilan tetap melihat tindakan nyata yang dilakukan selama penerbangan dan dampaknya terhadap ketertiban kabin. Putusan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa alasan pribadi tidak otomatis menghapus tanggung jawab seseorang ketika tindakannya telah mengganggu keamanan atau ketertiban penerbangan.
Peristiwa dalam penerbangan Jeju-Gimpo tersebut pada akhirnya menjadi perhatian karena aktivitas khotbah yang seharusnya menjadi kegiatan keagamaan justru berujung pada perkara hukum. Dua pendeta yang berdiri di lorong dan menyampaikan khotbah dengan suara keras dinilai telah mengabaikan permintaan penumpang serta instruksi awak kabin selama sekitar 13 menit. Pengadilan Distrik Seoul Selatan kemudian menjatuhkan denda masing-masing 1 juta won atau sekitar Rp12,8 juta karena tindakan mereka dianggap melanggar Undang-Undang Keamanan Penerbangan. Kasus ini menegaskan pentingnya menghormati ketertiban, kenyamanan, dan instruksi keselamatan ketika berada di dalam pesawat, termasuk ketika seseorang menjalankan aktivitas yang berkaitan dengan keyakinan pribadi.






