Jakarta, 29 Agustus 2026 – Vicky Prasetyo menjadi sorotan setelah memilih meninggalkan Polda Metro Jaya tanpa memberikan keterangan kepada awak media usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan proyek pembangunan arena olahraga Gladiator. Presenter tersebut diketahui menjalani pemeriksaan selama sekitar lima jam dan dicecar 26 pertanyaan oleh penyidik. Setelah pemeriksaan selesai, Vicky terlihat berjalan terburu-buru menuju mobil yang telah menunggunya di area Polda Metro Jaya. Ia kemudian langsung meninggalkan lokasi tanpa memberikan penjelasan mengenai materi pemeriksaan maupun perkembangan perkara yang sedang ditangani polisi. Sikap tersebut menarik perhatian karena sebelumnya pemeriksaan Vicky telah menjadi salah satu perkembangan penting dalam penyidikan kasus dugaan penipuan yang melibatkan seorang investor.
Pemeriksaan terhadap Vicky berlangsung pada Jumat, 28 Agustus 2026, sebagai bagian dari proses penyidikan perkara yang telah ditangani Polda Metro Jaya. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan puluhan pertanyaan untuk meminta klarifikasi mengenai persoalan yang dilaporkan oleh pihak investor. Setelah menjalani seluruh rangkaian pemeriksaan, berita acara pemeriksaan atau BAP disebut telah selesai dan kemudian ditandatangani. Namun, Vicky tidak memberikan pernyataan langsung kepada wartawan yang telah menunggu di luar ruang pemeriksaan. Penjelasan mengenai kondisi tersebut akhirnya disampaikan oleh kuasa hukumnya, Agustinus Nahak, yang mengatakan kliennya sedang dalam kondisi kurang memungkinkan untuk melayani wawancara sehingga memilih segera pulang.
Agustinus menyampaikan bahwa kepergian Vicky yang terburu-buru bukan berkaitan dengan upaya menghindari proses hukum. Ia menjelaskan kondisi kliennya saat itu dengan mengatakan bahwa Vicky mengalami rasa tidak nyaman pada bagian perut dan ingin segera meninggalkan lokasi. Pernyataan tersebut disampaikan dengan nada berseloroh ketika kuasa hukum menemui awak media setelah pemeriksaan selesai. Terlepas dari alasan tersebut, perhatian publik tetap tertuju pada sikap Vicky yang tidak memberikan penjelasan secara langsung mengenai perkara yang tengah berjalan. Kuasa hukum kemudian mengambil peran untuk memberikan informasi mengenai posisi hukum Vicky sekaligus meluruskan kabar yang berkembang setelah pemeriksaan tersebut.
Salah satu hal yang ditegaskan Agustinus adalah Vicky Prasetyo belum berstatus sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Menurutnya, Vicky hadir di hadapan penyidik dalam kapasitas sebagai saksi untuk memberikan klarifikasi terkait laporan yang diajukan seorang investor. Ia bahkan menyebut kabar yang menyatakan Vicky telah ditetapkan sebagai tersangka sebagai informasi yang tidak benar. Penegasan tersebut menjadi penting karena status seseorang dalam proses hukum memiliki konsekuensi berbeda pada setiap tahapan penyidikan. Dengan demikian, pemeriksaan Vicky kali ini perlu dipahami sebagai bagian dari proses pendalaman perkara dan belum dapat diartikan sebagai penetapan kesalahan terhadap dirinya.
Kasus yang sedang didalami Polda Metro Jaya berkaitan dengan dugaan penipuan proyek pembangunan arena olahraga Gladiator. Sebelumnya, kepolisian telah menyampaikan bahwa perkara yang berkaitan dengan Vicky telah memasuki tahap penyidikan. Selain perkara tersebut, pada pertengahan tahun ini nama Vicky juga muncul dalam laporan dugaan penipuan dan penggelapan terkait pengadaan perangkat audio di Jawa Timur. Dalam perkara yang dilaporkan di Polda Jawa Timur, seorang pengusaha mengaku mengalami kerugian sekitar Rp213 juta setelah perangkat audio dipasang di sebuah kafe di Semarang. Namun, pemeriksaan Vicky pada 28 Agustus di Polda Metro Jaya merupakan perkara berbeda yang berkaitan dengan laporan investor proyek Gladiator.
Dalam perkembangan perkara di Polda Metro Jaya, kuasa hukum Vicky juga menyampaikan versi mengenai aliran dana yang menjadi bagian dari persoalan tersebut. Marselinus Abi, salah satu pengacara Vicky, menyatakan bahwa kliennya tidak pernah menerima uang dari pihak investor. Menurut penjelasan pihak kuasa hukum, dana proyek disebut dikelola langsung oleh pelapor untuk kebutuhan pembangunan. Pihak Vicky juga menilai persoalan tersebut memiliki hubungan dengan perjanjian kerja sama yang melibatkan tiga pihak, yakni Vicky, pemilik tanah, dan investor. Karena itu, tim hukum Vicky mempertimbangkan langkah mediasi maupun restorative justice sebagai salah satu opsi penyelesaian perkara.
Di sisi lain, proses hukum tetap menjadi kewenangan penyidik untuk menentukan berdasarkan bukti dan keterangan yang dikumpulkan selama penyidikan. Pemeriksaan terhadap Vicky menjadi bagian dari upaya kepolisian memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai hubungan para pihak serta rangkaian kejadian dalam proyek tersebut. Keterangan dari saksi maupun pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara akan menjadi bahan bagi penyidik untuk menilai ada atau tidaknya unsur pidana. Status hukum seseorang juga pada akhirnya ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh sesuai ketentuan hukum. Karena itu, pernyataan dari pihak Vicky maupun pelapor perlu ditempatkan sebagai bagian dari proses yang masih berjalan dan belum menjadi kesimpulan akhir mengenai perkara tersebut.
Perhatian publik terhadap pemeriksaan Vicky semakin besar karena sosoknya dikenal luas sebagai presenter dan selebritas yang kerap menjadi pemberitaan. Setiap perkembangan perkara hukum yang melibatkan figur publik biasanya mendapat sorotan lebih besar, terutama ketika muncul momen yang menarik perhatian seperti kepergian terburu-buru setelah pemeriksaan. Namun, proses hukum tetap harus dibedakan dari pemberitaan mengenai kehidupan pribadi maupun popularitas seseorang. Keterangan penyidik, bukti yang diperoleh, serta proses pemeriksaan menjadi dasar utama dalam menentukan arah perkara. Dengan pemeriksaan yang telah berlangsung selama lima jam dan menghasilkan 26 pertanyaan, penyidik kini memiliki tambahan keterangan dari Vicky untuk melengkapi proses pendalaman kasus.
Setelah pemeriksaan tersebut, perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil penyidikan Polda Metro Jaya serta langkah hukum yang akan ditempuh masing-masing pihak. Vicky melalui kuasa hukumnya telah menyampaikan bantahan mengenai status tersangka sekaligus membuka kemungkinan penyelesaian melalui mediasi atau restorative justice. Sementara itu, penyidik masih memiliki kewenangan untuk memeriksa pihak lain, mengumpulkan dokumen, menelusuri aliran dana, serta menguji keterangan yang telah diberikan dalam pemeriksaan. Perbedaan pandangan antara pihak pelapor dan terlapor akan menjadi bagian yang perlu didalami agar perkara dapat ditempatkan berdasarkan fakta dan bukti yang tersedia. Untuk saat ini, pemeriksaan Vicky menjadi salah satu tahapan penting dalam perkara tersebut, sementara status hukumnya masih sebagai saksi dan proses penyidikan belum menghasilkan kesimpulan akhir.




