Cimahi, 1 September 2026 – Polisi mengungkap modus peredaran narkotika yang dilakukan seorang pengemudi ojek online di wilayah Kota Cimahi, Jawa Barat. Tersangka bernama Tatang Komara alias Gogo diduga menyembunyikan sabu di dalam mobil-mobilan anak untuk mengelabui petugas dan masyarakat. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 83,28 gram yang diduga siap diedarkan. Pelaku disebut telah menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar tiga bulan dengan memanfaatkan pekerjaannya sebagai pengemudi ojol sebagai bagian dari aktivitas sehari-hari. Modus penyamaran menggunakan benda yang lazim berada di lingkungan masyarakat tersebut akhirnya terbongkar setelah polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus narkotika di wilayah Cimahi.
Kasus tersebut bermula dari penangkapan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Cimahi. Dari pemeriksaan dan pengembangan informasi, penyidik Satresnarkoba Polres Cimahi kemudian memperoleh petunjuk mengenai seseorang yang diduga berperan sebagai pengedar. Polisi selanjutnya mengidentifikasi Gogo sebagai orang yang diduga memasok sabu kepada sejumlah pihak di wilayah tersebut. Penyelidikan kemudian mengarah ke kediaman tersangka di Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang. Petugas bergerak ke lokasi tersebut hingga akhirnya menangkap Gogo dan menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan menggunakan media tidak biasa.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sabu dengan berat total 83,28 gram di dalam mobil-mobilan anak. Barang tersebut diduga telah dikemas sedemikian rupa sebelum dimasukkan ke bagian tertentu dari mainan sehingga tidak mudah terlihat dari luar. Polisi menilai penggunaan mainan anak sebagai tempat penyimpanan merupakan bentuk kamuflase yang sengaja dilakukan untuk mengurangi kecurigaan. Mainan tersebut kemudian dapat ditempatkan di lokasi tertentu untuk selanjutnya diambil oleh pihak yang telah memesan. Cara tersebut membuat aktivitas pengiriman narkotika tidak secara langsung terlihat seperti transaksi barang terlarang karena menggunakan benda yang secara umum dianggap sebagai barang biasa.
Kasat Narkoba Polres Cimahi Iptu Reyhan Kusuma menjelaskan bahwa tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang disebut dengan nama Dulel. Sosok tersebut hingga kini masih dalam penyelidikan polisi untuk mengetahui identitas dan perannya dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Polisi tidak hanya mendalami keterlibatan tersangka sebagai pengedar, tetapi juga berupaya menelusuri sumber barang yang diterimanya. Pengembangan diperlukan untuk mengetahui apakah Gogo bekerja sendiri atau merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar. Penelusuran terhadap pihak lain juga menjadi langkah penting untuk memutus rantai distribusi narkotika yang diduga telah berlangsung di sejumlah wilayah.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka disebut memanfaatkan waktu malam untuk mengedarkan sabu. Aktivitas sebagai pengemudi ojek online membuat tersangka memiliki mobilitas yang cukup tinggi dan dapat berpindah dari satu lokasi ke lokasi lain. Polisi menduga kondisi tersebut dimanfaatkan untuk menjalankan aktivitas peredaran narkotika tanpa menimbulkan kecurigaan. Namun, pekerjaan sehari-hari tersebut tidak secara otomatis menjadi bagian dari tindak pidana karena dugaan pelanggaran hukum berkaitan dengan aktivitas tersangka dalam mengedarkan narkotika. Kepolisian masih mendalami bagaimana pola komunikasi, penyerahan barang, serta lokasi yang digunakan tersangka selama menjalankan kegiatan tersebut.
Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi mengatakan penggunaan mobil-mobilan sebagai tempat menyembunyikan sabu membuat barang bukti sulit dikenali apabila pemeriksaan tidak dilakukan secara teliti. Menurut kepolisian, narkotika tersebut diselipkan di bagian tertentu dari mainan sehingga secara kasatmata tampak seperti mobil-mobilan biasa. Ketelitian petugas dalam melakukan pemeriksaan menjadi faktor penting hingga keberadaan sabu tersebut akhirnya diketahui. Pengungkapan ini menunjukkan bahwa pelaku peredaran narkotika dapat menggunakan berbagai cara untuk menyamarkan barang yang dibawanya. Polisi pun terus meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai pola penyembunyian barang terlarang yang dapat berubah mengikuti kondisi di lapangan.
Selain barang bukti sabu, penyidik juga masih melakukan pendalaman mengenai aktivitas tersangka selama sekitar tiga bulan menjalankan peredaran narkotika. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mengetahui berapa banyak transaksi yang telah dilakukan serta siapa saja pihak yang pernah menerima barang dari tersangka. Polisi juga perlu mengidentifikasi kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan pemasok sabu tersebut. Informasi mengenai alur distribusi menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara karena pengungkapan satu tersangka belum tentu menghentikan keseluruhan jaringan. Dengan demikian, penyidik berupaya mengembangkan kasus hingga menemukan pihak yang diduga berada di belakang pasokan narkotika tersebut.
Dari aktivitas penjualan sabu itu, tersangka diperkirakan memperoleh keuntungan sekitar Rp3 juta hingga Rp5 juta apabila seluruh barang yang dimilikinya berhasil terjual. Nilai tersebut menunjukkan adanya motif ekonomi dalam dugaan peredaran narkotika yang dilakukan tersangka. Polisi menilai keuntungan finansial menjadi salah satu faktor yang mendorong pelaku tetap menjalankan aktivitas tersebut meskipun terdapat risiko hukum yang berat. Namun, penyidik masih mendalami jumlah transaksi dan keuntungan yang sebenarnya diperoleh tersangka selama menjalankan aksinya. Perhitungan tersebut nantinya dapat menjadi bagian dari gambaran perkara secara keseluruhan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Pengungkapan kasus tersebut juga menjadi bagian dari rangkaian penindakan narkotika yang dilakukan Polres Cimahi selama Agustus 2026. Kepolisian menyebut terdapat puluhan kasus narkotika yang berhasil diungkap dalam periode tersebut dengan sejumlah perkara memiliki modus yang berbeda. Selain sabu yang disembunyikan di dalam mobil-mobilan anak, polisi juga menemukan modus lain berupa penyamaran narkotika menggunakan benda seperti batu cor semen. Perbedaan cara tersebut menunjukkan bahwa pelaku berusaha memanfaatkan berbagai benda yang sulit dicurigai untuk menyembunyikan barang terlarang. Kepolisian menyatakan penindakan akan terus dilakukan untuk menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Kasus ini sekaligus memperlihatkan bahwa pengungkapan jaringan narkotika tidak selalu berawal dari penemuan barang dalam jumlah besar di lokasi yang mudah dikenali. Informasi dari hasil penyelidikan terhadap pengguna narkotika dapat berkembang menjadi pengungkapan pihak yang diduga memasok barang kepada pengguna. Dari satu penangkapan, polisi kemudian dapat menelusuri hubungan antara pengguna, pengedar, hingga pemasok. Pola pengembangan seperti itu memungkinkan aparat mengungkap jaringan secara lebih luas daripada hanya menangkap pelaku yang berada di lapangan. Karena itu, penyidik kini masih berupaya menggali keterangan tersangka dan bukti lain untuk mengungkap rangkaian peredaran yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Peredaran narkotika dengan menggunakan benda sehari-hari juga menjadi perhatian karena dapat membuat aktivitas ilegal lebih sulit dikenali masyarakat. Mainan anak, misalnya, pada umumnya tidak menimbulkan kecurigaan ketika ditemukan atau dibawa dari satu tempat ke tempat lain. Kondisi tersebut dapat dimanfaatkan pelaku untuk menyamarkan barang yang sebenarnya memiliki risiko hukum dan membahayakan masyarakat. Karena itu, aparat kepolisian terus melakukan pengawasan serta mengembangkan metode penyelidikan untuk mengantisipasi perubahan modus operandi. Masyarakat juga diharapkan tidak mudah terlibat dalam membawa atau menerima barang dari pihak yang tidak dikenal, terutama apabila terdapat kondisi yang menimbulkan kecurigaan.
Tatang Komara alias Gogo kini harus menjalani proses hukum atas dugaan keterlibatannya dalam peredaran sabu tersebut. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk memastikan seluruh rangkaian aktivitas tersangka serta mengungkap pihak yang disebut sebagai pemasok. Ancaman pidana yang dihadapi tersangka juga tergolong berat karena perkara berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika dalam jumlah puluhan gram. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban tersangka berdasarkan bukti dan hasil penyidikan yang telah dikumpulkan. Sementara itu, polisi terus memburu informasi mengenai Dulel yang disebut tersangka sebagai pihak yang memberikan sabu kepadanya.
Pengungkapan tersebut menegaskan bahwa aparat masih menghadapi tantangan dalam membongkar berbagai pola baru peredaran narkotika. Penggunaan mobil-mobilan anak sebagai tempat menyembunyikan sabu menunjukkan bagaimana pelaku berusaha menghindari perhatian dengan memanfaatkan benda yang terlihat tidak mencurigakan. Polisi kini tidak hanya berfokus pada barang bukti yang ditemukan, tetapi juga berusaha mengurai jaringan yang memasok dan mendistribusikan narkotika tersebut. Penelusuran terhadap pihak lain diharapkan dapat memberikan gambaran lebih lengkap mengenai jaringan yang terlibat. Dengan pengembangan kasus yang terus dilakukan, kepolisian berharap peredaran sabu di wilayah Cimahi dan sekitarnya dapat ditekan serta jalur distribusinya dapat diputus hingga ke tingkat pemasok.





