Jakarta, 3 September 2026 – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia terus mendalami rangkaian kekerasan yang terjadi dalam aksi unjuk rasa di Jakarta pada 27 Agustus 2026 dengan menghimpun informasi dari berbagai pihak dan melakukan pemantauan langsung di sejumlah lokasi. Pendalaman dilakukan untuk mendapatkan gambaran secara utuh mengenai situasi sebelum demonstrasi, ketika aksi berlangsung, hingga perkembangan setelah terjadinya kericuhan. Komnas HAM juga memberikan perhatian khusus terhadap meninggalnya seorang warga bernama Bambang Setiawan yang dikaitkan dengan rangkaian peristiwa tersebut. Selain kematian warga, dugaan kekerasan terhadap peserta aksi, penangkapan dalam jumlah besar, serta penggunaan perangkat pengendalian massa menjadi bagian yang ikut mendapat perhatian. Komnas HAM menilai kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan bagian dari hak asasi yang harus dihormati, tetapi pelaksanaannya tetap perlu berlangsung dengan memperhatikan ketertiban dan keselamatan. Pada saat bersamaan, aparat keamanan memiliki kewajiban memastikan setiap tindakan pengamanan dilakukan secara terukur dan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, lembaga tersebut belum mengambil kesimpulan akhir mengenai rangkaian peristiwa sebelum seluruh informasi dan keterangan yang diperlukan selesai dikumpulkan.
Komisioner Komnas HAM bidang Pemantauan dan Penyelidikan Saurlin P. Siagian mengatakan pemantauan sebenarnya telah dilakukan sejak sebelum aksi 27 Agustus berlangsung. Komnas HAM memonitor pemberitaan dan menghimpun informasi dari berbagai sumber untuk mengetahui perkembangan situasi di lapangan. Tim kemudian melakukan pemantauan langsung di sekitar Kompleks DPR/MPR dan Stasiun Palmerah yang menjadi bagian dari kawasan berlangsungnya demonstrasi dan pergerakan massa. Pemantauan lapangan diperlukan agar lembaga tidak hanya mengandalkan informasi yang beredar melalui media maupun rekaman di ruang digital. Keterangan langsung dari pihak yang berada di lokasi dapat membantu menyusun kronologi mengenai kapan situasi mulai berubah dan bagaimana tindakan pengamanan dilakukan. Komnas HAM juga berupaya mengetahui apakah terdapat tindakan yang berpotensi melanggar hak peserta aksi maupun masyarakat yang tidak terlibat demonstrasi. Seluruh temuan tersebut nantinya akan dianalisis dengan mempertimbangkan standar hak asasi manusia serta ketentuan mengenai penyampaian pendapat di muka umum. Proses pendalaman masih berjalan karena terdapat sejumlah bagian dari peristiwa yang membutuhkan klarifikasi tambahan.
Selain melakukan pemantauan lapangan, Komnas HAM telah meminta keterangan kepada rumah sakit, keluarga korban kekerasan, dan pendamping hukum korban. Langkah tersebut dilakukan untuk mendapatkan informasi mengenai kondisi korban, jenis luka yang dialami, lokasi kejadian, serta situasi yang berlangsung sebelum mereka mendapatkan penanganan medis. Data dari rumah sakit dapat menjadi bagian penting dalam mencocokkan laporan mengenai jumlah maupun kondisi korban dengan informasi yang diterima dari pihak lainnya. Keterangan keluarga juga dibutuhkan terutama untuk mengetahui aktivitas dan keberadaan korban sebelum peristiwa kekerasan terjadi. Sementara pendamping hukum dapat memberikan informasi mengenai proses penangkapan, pemeriksaan, dan penanganan terhadap peserta aksi yang diamankan. Komnas HAM berupaya membandingkan seluruh informasi tersebut agar kronologi yang disusun tidak hanya bergantung pada satu versi. Pendekatan tersebut diperlukan karena situasi demonstrasi melibatkan banyak pihak dan berlangsung di sejumlah titik dengan dinamika yang berbeda. Hasil pemeriksaan nantinya diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai pola kekerasan yang terjadi sepanjang rangkaian aksi.
Pertemuan dengan pihak kepolisian juga telah dilakukan sebagai bagian dari proses klarifikasi mengenai penanganan demonstrasi. Komnas HAM membutuhkan penjelasan mengenai strategi pengamanan, jumlah personel, tahapan penggunaan kekuatan, proses pembubaran massa, hingga mekanisme penangkapan terhadap orang-orang yang dianggap melakukan pelanggaran. Informasi tersebut kemudian dapat dibandingkan dengan laporan korban, pendamping hukum, rekaman peristiwa, serta hasil pemantauan lapangan. Dalam pengamanan demonstrasi, aparat memiliki kewenangan mengambil tindakan ketika muncul ancaman terhadap keselamatan maupun ketertiban, tetapi penggunaan kekuatan harus tetap memenuhi prinsip legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, dan akuntabilitas. Setiap tindakan juga harus mempertimbangkan keberadaan peserta aksi damai maupun masyarakat yang berada di sekitar lokasi. Komnas HAM karena itu berusaha mengetahui apakah langkah pengamanan pada 27 Agustus telah dijalankan sesuai prinsip tersebut. Penilaian tidak hanya diarahkan terhadap kejadian ketika bentrokan berlangsung, tetapi juga tahapan sebelum dan sesudah kericuhan. Klarifikasi kepolisian menjadi bagian penting agar evaluasi dilakukan berdasarkan informasi dari seluruh pihak yang terlibat.
Perhatian khusus diberikan terhadap meninggalnya Bambang Setiawan yang dilaporkan berada di sekitar kawasan Pejompongan dalam rangkaian peristiwa tersebut. Komnas HAM menyampaikan duka kepada keluarga dan menyatakan akan melakukan pendalaman untuk mengetahui secara lebih jelas keadaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Penelusuran terhadap kasus kematian membutuhkan kronologi yang lebih rinci, termasuk keberadaan korban sebelum kejadian, situasi di lokasi, serta penanganan yang diterima setelah mengalami kondisi darurat. Pemeriksaan terhadap informasi medis dan keterangan saksi dapat membantu menjelaskan hubungan antara kematian tersebut dan rangkaian kericuhan yang terjadi. Komnas HAM belum memberikan kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab karena proses pengumpulan informasi masih berlangsung. Penetapan kesimpulan tanpa pemeriksaan menyeluruh dinilai berisiko menghasilkan gambaran yang tidak lengkap terhadap kejadian sebenarnya. Karena itu, setiap informasi yang diterima masih perlu diverifikasi dengan data lain yang relevan. Kasus kematian tersebut akan menjadi salah satu bagian penting dalam evaluasi menyeluruh terhadap penanganan aksi 27 Agustus.
Di luar pendalaman Komnas HAM, kelompok masyarakat sipil juga mencatat adanya ratusan orang yang diamankan selama rangkaian demonstrasi. Data yang dihimpun kelompok pendamping menyebut sedikitnya 387 orang ditangkap, termasuk mereka yang diamankan sebelum maupun ketika aksi berlangsung. Sebagian dari orang yang diamankan disebut masih berusia di bawah 18 tahun, sehingga proses penanganannya membutuhkan perhatian khusus berdasarkan ketentuan perlindungan anak. Selain penangkapan, terdapat laporan mengenai puluhan orang yang mengalami luka dan sejumlah peserta yang sempat tidak diketahui keberadaannya sebelum kemudian ditemukan berada dalam penanganan kepolisian. Informasi tersebut menjadi bagian yang dapat dibandingkan dengan data resmi aparat maupun hasil pemeriksaan lembaga independen. Perbedaan angka atau kronologi antara berbagai pihak perlu diselesaikan melalui proses verifikasi agar tidak menimbulkan informasi yang keliru. Komnas HAM memiliki kewenangan melakukan pemantauan dan meminta keterangan untuk mendapatkan gambaran yang lebih objektif. Dengan jumlah orang yang terdampak cukup besar, evaluasi terhadap prosedur penangkapan menjadi salah satu aspek penting dalam memastikan perlindungan hak setiap individu.
Penggunaan gas air mata dan perangkat pengendalian massa juga menjadi salah satu persoalan yang mendapat sorotan dalam rangkaian demonstrasi. Sejumlah kelompok masyarakat sipil mempertanyakan cara penggunaan gas air mata karena terdapat dugaan proyektil diarahkan ke area kerumunan. Dalam prinsip pengendalian massa, penggunaan perangkat semacam itu harus mempertimbangkan risiko terhadap keselamatan manusia, jalur evakuasi, kondisi lokasi, serta keberadaan kelompok rentan. Gas air mata dapat menimbulkan dampak serius apabila digunakan pada ruang yang memiliki akses keluar terbatas atau diarahkan dengan cara yang meningkatkan risiko cedera. Aparat juga perlu memastikan terdapat peringatan dan kesempatan bagi peserta aksi untuk membubarkan diri ketika situasi memungkinkan. Komnas HAM dapat menilai penggunaan kekuatan tersebut dengan membandingkan prosedur operasional dengan rekaman maupun kesaksian dari lapangan. Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah penggunaan perangkat pengendalian massa dilakukan setelah kondisi benar-benar membutuhkan intervensi atau terdapat tindakan yang tidak proporsional. Kesimpulan mengenai persoalan tersebut baru dapat dibuat setelah rangkaian bukti diperiksa secara menyeluruh.
Komnas HAM juga telah menerima pengaduan masyarakat terkait peristiwa 27 Agustus dan menyatakan laporan tersebut akan ditindaklanjuti berdasarkan kewenangan lembaga. Pengaduan dapat memberikan informasi tambahan mengenai peristiwa yang mungkin tidak terpantau langsung oleh tim ketika demonstrasi berlangsung. Setiap laporan perlu diverifikasi agar dapat diketahui lokasi, waktu, pihak yang terlibat, dan bentuk tindakan yang dialami pelapor. Dokumentasi berupa rekaman video, foto, catatan medis, maupun kesaksian dapat menjadi bagian penting dalam proses tersebut apabila tersedia. Dalam situasi demonstrasi dengan massa besar, satu peristiwa dapat memiliki rekaman dari berbagai sudut yang membantu memperjelas kronologi. Komnas HAM dapat menggunakan berbagai informasi tersebut untuk menyusun penilaian mengenai penghormatan dan perlindungan hak asasi selama aksi. Pengaduan juga memberikan ruang bagi korban yang merasa mengalami tindakan tidak sesuai prosedur untuk menyampaikan pengalaman mereka melalui mekanisme resmi. Seluruh laporan kemudian harus ditempatkan secara proporsional agar tidak langsung dianggap sebagai fakta sebelum melewati proses pemeriksaan.
Hak menyampaikan pendapat menjadi salah satu aspek utama yang mendasari pemantauan Komnas HAM terhadap demonstrasi. Konstitusi memberikan perlindungan terhadap kebebasan masyarakat untuk menyampaikan pendapat, termasuk melalui aksi unjuk rasa yang dilakukan secara damai. Namun, kebebasan tersebut berjalan bersamaan dengan kewajiban menghormati hak orang lain, menjaga ketertiban, serta mengikuti ketentuan yang berlaku. Ketika sebagian massa melakukan tindakan kekerasan atau perusakan, aparat memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku berdasarkan bukti. Penanganannya tetap harus dilakukan secara individual dan tidak boleh membuat peserta aksi yang tidak terlibat kekerasan kehilangan perlindungan atas hak mereka. Pemisahan antara demonstran damai dan orang yang melakukan tindak pidana menjadi bagian penting dalam pengelolaan massa. Penangkapan juga harus memiliki dasar yang jelas dan diikuti prosedur hukum sehingga setiap orang mengetahui alasan mereka diamankan. Prinsip tersebut menjadi bagian dari standar yang dapat digunakan dalam mengevaluasi penanganan demonstrasi 27 Agustus.
Peristiwa tersebut sekaligus memperlihatkan pentingnya akuntabilitas dalam pengamanan demonstrasi, terutama ketika terjadi korban luka maupun meninggal dunia. Evaluasi tidak hanya dibutuhkan untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran dalam satu kejadian tertentu, tetapi juga untuk memperbaiki prosedur pengamanan pada aksi berikutnya. Rekaman kamera pengawas, dokumentasi aparat, video masyarakat, catatan komunikasi lapangan, dan laporan medis dapat membantu membangun kronologi yang lebih presisi. Jika ditemukan tindakan aparat yang tidak sesuai prosedur, mekanisme pemeriksaan internal maupun proses hukum dapat dilakukan berdasarkan tingkat pelanggarannya. Sebaliknya, apabila terdapat peserta aksi yang melakukan kekerasan, pembakaran, atau perusakan, proses hukum juga dapat dilakukan dengan tetap menjamin hak tersangka. Pendekatan tersebut diperlukan agar penegakan hukum tidak dilihat hanya dari identitas pihak yang terlibat, melainkan berdasarkan tindakan dan bukti yang tersedia. Komnas HAM memiliki posisi penting untuk memberikan penilaian dari perspektif hak asasi manusia terhadap seluruh rangkaian kejadian. Hasil pemantauan dapat menjadi rekomendasi bagi pemerintah maupun kepolisian untuk memperbaiki pola pengamanan demonstrasi.
Pendalaman Komnas HAM terhadap rentetan kekerasan dalam demo 27 Agustus masih berlangsung dan lembaga tersebut terus menghimpun informasi dari pihak-pihak yang dinilai relevan. Pemantauan lapangan, pemeriksaan keluarga dan korban, komunikasi dengan rumah sakit, pertemuan dengan kepolisian, serta pengaduan masyarakat menjadi bagian dari proses untuk membangun kronologi yang utuh. Kematian Bambang Setiawan mendapatkan perhatian khusus karena membutuhkan kejelasan mengenai rangkaian kejadian yang berujung pada meninggalnya korban. Laporan mengenai ratusan penangkapan dan puluhan korban luka juga perlu diperiksa agar terdapat kepastian mengenai prosedur yang digunakan selama penanganan aksi. Pada saat yang sama, tindakan kekerasan yang dilakukan peserta demonstrasi tetap dapat diproses berdasarkan hukum apabila didukung bukti yang memadai. Komnas HAM menempatkan penghormatan terhadap kebebasan berpendapat dan kewajiban menjaga keamanan sebagai dua hal yang harus berjalan secara seimbang. Hasil akhir pendalaman diharapkan dapat menjelaskan apakah terdapat tindakan yang tidak sesuai dengan standar hak asasi manusia sekaligus memberikan rekomendasi untuk mencegah kejadian serupa terulang. Proses tersebut menjadi penting agar penanganan demonstrasi pada masa mendatang dapat berlangsung lebih aman, terukur, transparan, dan tetap memberikan perlindungan terhadap hak seluruh pihak yang berada di lapangan.





