Jakarta, 11 Mei 2026 – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk tidak kembali memberikan program pengampunan pajak atau tax amnesty selama fokus reformasi fiskal dan penguatan kepatuhan perpajakan masih menjadi prioritas utama. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai sinyal bahwa pemerintah ingin membangun sistem perpajakan yang lebih disiplin dan berkeadilan.
Menurut pemerintah, kebijakan pengampunan pajak merupakan langkah luar biasa yang tidak bisa dilakukan berulang kali. Fokus saat ini diarahkan pada peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui penguatan sistem administrasi, digitalisasi data, serta pengawasan yang lebih ketat terhadap potensi pelanggaran.
Pemerintah menilai terlalu sering memberikan pengampunan dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Wajib pajak yang selama ini patuh dinilai bisa merasa dirugikan apabila pelanggaran terus diberi ruang penyelesaian melalui program pengampunan baru.
Selain itu, otoritas fiskal kini disebut memiliki kemampuan pengawasan yang semakin kuat berkat integrasi data dan modernisasi sistem perpajakan. Dengan teknologi yang lebih maju, pemerintah optimistis dapat meningkatkan penerimaan negara tanpa harus kembali mengandalkan tax amnesty.
Di sisi lain, pemerintah tetap membuka ruang bagi wajib pajak untuk memperbaiki kepatuhan secara sukarela sesuai aturan yang berlaku. Pendekatan edukasi dan pembinaan disebut tetap menjadi bagian penting dalam reformasi perpajakan nasional.
Pengamat ekonomi menilai langkah tersebut menunjukkan pemerintah ingin membangun budaya kepatuhan jangka panjang. Konsistensi kebijakan dianggap penting agar sistem perpajakan Indonesia semakin kredibel dan mampu meningkatkan kepercayaan publik.
Penerimaan pajak sendiri masih menjadi salah satu sumber utama pembiayaan negara, termasuk untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan program sosial. Karena itu, pemerintah menilai kepatuhan pajak harus menjadi tanggung jawab bersama seluruh masyarakat.
Dengan sikap tegas tersebut, pemerintah berharap tidak ada lagi anggapan bahwa pelanggaran pajak pada akhirnya akan selalu mendapatkan pengampunan. Reformasi fiskal ke depan disebut akan lebih menitikberatkan pada penegakan aturan, transparansi, dan kepastian hukum dalam sistem perpajakan nasional.







