Jakarta, 9 September 2026 – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mendesak Netflix memenuhi kewajiban pembayaran royalti atas pemanfaatan lagu dan musik dalam layanan digitalnya di Indonesia. Nilai kewajiban yang disebut mencapai sekitar Rp75 miliar menjadi sorotan karena berkaitan dengan penggunaan karya musik secara komersial melalui platform digital. LMKN menempatkan platform sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam mekanisme pembayaran royalti, bukan pengguna atau kreator yang memanfaatkan layanan tersebut. Jika persoalan pembayaran tidak menemukan penyelesaian, langkah hukum hingga kemungkinan pembatasan akses terhadap layanan dapat menjadi bagian dari proses penegakan aturan. Namun, pemblokiran tidak dapat dipahami sebagai tindakan otomatis karena pelaksanaannya tetap harus melalui kewenangan dan prosedur pemerintah yang berlaku.
Persoalan tersebut muncul di tengah upaya LMKN memperluas kepatuhan pembayaran royalti dari berbagai sektor yang memperoleh manfaat ekonomi dari lagu dan musik. Dalam sistem yang berlaku, LMKN mempunyai kewenangan menghimpun royalti penggunaan komersial lagu dan musik untuk kemudian mendistribusikannya melalui Lembaga Manajemen Kolektif kepada pencipta dan pemilik hak terkait. Kewenangan tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta regulasi turunannya mengenai pengelolaan royalti. Dengan kerangka tersebut, LMKN memandang perkembangan layanan digital tidak menghilangkan hak ekonomi pencipta ketika karya mereka dimanfaatkan untuk kepentingan komersial. Pertumbuhan platform streaming justru membuat mekanisme lisensi dan pencatatan penggunaan karya dinilai semakin penting agar pencipta memperoleh bagian yang sesuai.
LMKN sebelumnya telah menegaskan bahwa kewajiban pembayaran royalti dalam ekosistem digital pada prinsipnya berada di pihak platform ketika lagu atau musik berhak cipta digunakan melalui layanan mereka. Penegasan tersebut pernah disampaikan dalam konteks platform seperti TikTok, YouTube, dan Spotify, ketika LMKN menyatakan kreator tidak dibebani pembayaran langsung atas musik yang digunakan dalam siaran digital apabila tanggung jawab lisensinya berada pada penyelenggara platform. Prinsip itu memperlihatkan arah kebijakan LMKN yang ingin menempatkan perusahaan digital sebagai salah satu titik utama pengelolaan hak ekonomi musik. Model tersebut juga dianggap lebih praktis dibandingkan menagih kewajiban kepada jutaan pengguna secara individual. Dalam konteks Netflix, pembahasan menjadi lebih kompleks karena musik umumnya menjadi bagian dari film, serial, dokumenter, dan berbagai karya audiovisual yang ditayangkan melalui layanan streaming.
Nilai sekitar Rp75 miliar yang disebut dalam tuntutan terhadap Netflix merupakan angka yang besar apabila dibandingkan dengan sebagian penghimpunan royalti dari sektor konvensional. Sepanjang 2025, LMKN mencatat penghimpunan royalti lebih dari Rp200 miliar, dengan sekitar Rp175 miliar di antaranya telah melalui proses verifikasi pada saat laporan kinerja diumumkan. Royalti analog yang dihimpun sepanjang periode tersebut tercatat sekitar Rp77,88 miliar, sedangkan pengelolaan royalti digital terus menjadi bagian penting dalam perkembangan pendapatan hak ekonomi pencipta. Besarnya aktivitas konsumsi musik melalui layanan berbasis internet membuat sektor digital mempunyai posisi semakin strategis dalam sistem royalti nasional. Karena itu, perselisihan mengenai kewajiban platform besar berpotensi mempunyai dampak yang lebih luas terhadap tata kelola royalti digital di Indonesia.
Kontribusi sektor digital juga terlihat dalam distribusi royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait. Hingga Maret 2026, LMKN menyatakan telah mendistribusikan sekitar Rp170,98 miliar, dengan kontribusi terbesar berasal dari sektor digital yang mencapai sekitar Rp125,87 miliar. Sementara royalti analog umum tercatat sekitar Rp14,96 miliar, kegiatan pertunjukan langsung sekitar Rp2,20 miliar, dan pemanfaatan karya di luar negeri sekitar Rp27,95 miliar. Data tersebut memperlihatkan bahwa platform digital telah menjadi bagian penting dalam aliran pendapatan industri musik. Perubahan pola konsumsi masyarakat dari media konvensional menuju layanan berbasis internet membuat pengelolaan royalti digital diperkirakan semakin dominan pada tahun-tahun mendatang.
Meski demikian, penerapan royalti terhadap layanan film dan video streaming masih memunculkan perdebatan dari kalangan industri perfilman. Salah satu persoalan yang diperdebatkan adalah apakah musik yang telah dilisensikan ketika sebuah film diproduksi masih dapat dikenakan pungutan royalti ketika karya sinematografi tersebut kemudian diputar melalui bioskop atau platform OTT. Badan Perfilman Indonesia berpendapat musik dalam film merupakan bagian integral dari karya sinematografi dan hak penggunaannya umumnya telah diselesaikan pada tahap produksi maupun lisensi distribusi. Dari perspektif tersebut, pengenaan kewajiban tambahan terhadap bioskop atau layanan streaming dinilai berpotensi menimbulkan pembayaran berlapis terhadap objek yang sama. Perbedaan interpretasi inilah yang membuat persoalan royalti pada sektor OTT membutuhkan kepastian hukum lebih rinci dibandingkan penggunaan musik sebagai latar di restoran, hotel, pusat perbelanjaan, atau pertunjukan langsung.
Perdebatan tersebut juga berhubungan dengan batas kewenangan LMKN yang secara khusus mengelola hak ekonomi dalam bidang lagu dan musik. Pihak industri perfilman menginginkan adanya pemisahan yang lebih jelas antara penggunaan musik sebagai karya mandiri dengan musik yang telah menjadi bagian tidak terpisahkan dari film atau serial. Usulan bahkan muncul agar revisi regulasi hak cipta memberikan kejelasan mengenai posisi karya sinematografi, bioskop, layanan streaming, serta platform video berdasarkan permintaan atau VOD. Kepastian tersebut dianggap penting agar perlindungan hak ekonomi pencipta musik tetap berjalan tanpa menimbulkan ketidakpastian bagi industri film dan penyedia layanan digital. Perselisihan seperti yang melibatkan Netflix berpotensi menjadi momentum untuk memperjelas batas kewajiban masing-masing pihak dalam ekosistem audiovisual digital.
Di sisi lain, LMKN secara konsisten menekankan bahwa penggunaan lagu dan musik untuk kepentingan komersial harus memberikan manfaat ekonomi kepada pencipta dan pemilik hak terkait. Lembaga tersebut juga terus melakukan sosialisasi kepada perusahaan agar pembayaran royalti ditempatkan sebagai bagian dari kepatuhan terhadap hak cipta, bukan sekadar kewajiban administratif. Pendekatan persuasif dan edukasi umumnya menjadi langkah awal sebelum persoalan berkembang ke mekanisme penegakan hukum. Prinsip yang sama berlaku terhadap perusahaan besar karena skala usaha tidak menghapus kewajiban menghormati hak ekonomi pemilik karya. LMKN juga menyatakan dana yang berhasil dihimpun harus didistribusikan melalui mekanisme yang transparan, akuntabel, dan berdasarkan data penggunaan karya.
Ancaman pemblokiran Netflix karena persoalan royalti karena itu masih harus dilihat sebagai bagian dari tekanan penyelesaian sengketa dan bukan berarti akses layanan akan langsung dihentikan. Keputusan pembatasan layanan digital melibatkan mekanisme pemerintahan dan dasar hukum tersendiri, sehingga LMKN tidak dapat secara sepihak memutus akses sebuah platform internet. Pemerintah, LMKN, pemegang hak, dan pihak platform masih mempunyai ruang untuk menyelesaikan perbedaan melalui negosiasi lisensi maupun mekanisme hukum yang tersedia. Penyelesaian tersebut menjadi penting karena keputusan yang dihasilkan dapat memengaruhi hubungan antara industri musik, perfilman, dan penyedia layanan streaming di Indonesia. Pada akhirnya, persoalan royalti Netflix bukan hanya menyangkut angka Rp75 miliar, tetapi juga menyentuh kebutuhan membangun aturan yang memberikan kepastian bagi pencipta sekaligus pelaku industri digital di tengah perubahan cepat cara masyarakat menikmati musik dan karya audiovisual.




